Minggu, 07 Juni 2015

+62 852 1145 2294 (Telkomsel), Jual Jaket Kulit Di Jakarta

Jual Jaket Kulit Di Jakarta

Jual Jaket Kulit Di Jakarta

Jual Jaket Kulit Di Jakarta, Jual Jaket Kulit Di Bekasi, Jual Jaket Kulit Di Depok, Jual Jaket Kulit Di Banjarmasin, Jual Jaket Kulit Di Balikpapan, Jual Jaket Kulit Di Bogor, Jual Jaket Kulit Di Yogyakarta, Jual Jaket Kulit Di Tangerang, Jual Jaket Kulit Di Pontianak, Jual Jaket Kulit Di Cirebon, Jual Jaket Kulit Di Semarang, Jual Jaket Kulit Di Surabaya, Jual Jaket Kulit Di Malang, Jual Jaket Kulit Di Samarinda, Jual Jaket Kulit Di Bandar Lampung, Jual Jaket Kulit Di Makasar, Jual Jaket Kulit Di Garut, Jual Jaket Kulit Di Bandung.

 Jakarta - Penetapan pelaku mantan Dirut PLN Dahlan Iskan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menuai kritik. Praktisi hukum Erick Antariksa menilai ada syarat yg tidak tercukupi dalam penetapan pelaku itu.

“Sampai waktu ini juga, sebenarnya belum terang berapa sebenarnya kerugian negeri yg disangkakan pada Dahlan Iskan. Bersama begitu, salah satu syarat tindak pidana korupsi, "Kerugian Keuangan Negara" sudah gugur. & konsekuensinya, Dahlan Iskan mesti dinyatakan tak bersalah,” kata Erick, Pekan (7/6/2015).

Erick menuturkan, Dengan Cara hukum, ada tiga syarat penting satu buah aksi mampu dinamakan perbuatan korupsi. Perdana, "Ada kerugian keuangan negara”. Ke-2, "Memperkaya diri sendiri atau orang lain”. Ke3, "Secara melawan hukum”.

Tiga syarat mutlak tersebut mesti semuanya dipenuhi. Kalau salah satu saja tak tercukupi, sehingga satu buah tindakan tak sanggup dikategorikan juga sebagai satu buah tindak pidana Korupsi. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut mesti sanggup membuktikan dengan cara tidak terbantahkan bahwa satu orang terdakwa sudah dengan cara sah & meyakinkan melaksanakan ke-3 syarat mutlak tindak pidana korupsi tersebut.

“Kalau Jaksa Penuntut Umum mesti membuktikan ke-3 syarat tersebut, sehingga sebaliknya, penasihat Hukum yg membela terdakwa, pass membuktikan bahwa salah satu syarat mutlak tindak pidana korupsi tersebut tak tercukupi. Dalam kasus Korupsi Gardu PLN, Dahlan Iskan pass membuktikan salah satu syarat di atas tak terbukti. Pass salah satu saja. Contohnya, syarat mula-mula, "Kerugian Keuangan Negara" Kejaksaan Tinggi DKI menyebut bahwa proyek Gardu PLN ini dilaksanakan seperti system pengadaan barang, di mana waktu barang di terima, sehingga PLN dapat membayar,” urai Erick.

Menurut Erick, PLN benar-benar sudah mengeluarkan duit, tetapi duit tersebut dikeluarkan waktu barang sudah di terima. Berarti, ada proses pertukaran duit & barang. Dengan Cara pembukuan keuangan, duit tersebut tak "hilang", tetapi sudah beralih bentuk jadi barang. Maka sama sekali tak sempat ada kerugian keuangan negeri yg diakibatkan proyek "Gardu Ronda" ini.

“#‎BebasKanDahlanIskan. Aku bukan penasihat hukum Dahlan Iskan, aku cuma yang merupakan suporter Dahlan Iskan yg kebetulan jadi penasihat di sektor hukum. Contohnya, sbg penasihat Slank dalam perkara-perkara hukumnya, penasihat Rasyid Rajasa & keluarga dalam perkara kecelakaan dulu lintas. Pula penasihat Cici Faramida saat jadi korban KDRT,” tutup beliau.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.